Pangkalan Kerinci, Kamis 19 Januari 2023

Berlokasi di sebuah rumah makan khas melayu dalam suasana yang penuh keakraban, Ketua PA Pangkalan Kerinci diundang oleh Ketua BAZNAS Pelalawan untuk ngobrol seputar program penyaluran zakat. Ketua BAZNAS Pelalawan, Karmani menjelaskan bahwa pengelolaan zakat di daerah dilakukan melalui beberapa tahapan, di antaranya adalah penerimaan zakat, pengelolaan zakat, dan penyaluran zakat. Penerimaan zakat dilakukan melalui beberapa cara, di antaranya adalah dengan menggunakan bank, pos, ataupun melalui amil zakat yang ditunjuk oleh pemerintah setempat.

"Setelah zakat diterima, maka dilakukan pengelolaan zakat yang meliputi verifikasi dan validasi zakat yang diterima. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa zakat yang diterima sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, dilakukan penyaluran zakat kepada yang berhak menerimanya, yaitu fakir miskin, anak yatim, orang miskin, dan lain-lain", tambahnya.

Ketua PA Pangkalan Kerinci, Hermanto mengungkapkan bahwa Pengadilan Agama sering menemukan masyarakat yang bermasalah secara hukum terutama seputar hukum keluarga, namun akses mereka untuk memperoleh keadilan sangat terbatas disebabkan ketidakmampuan mereka secara finansial. Oleh karena itu, bila BAZNAS bisa memfasilitasi masyarakat yang tidak mampu untuk dapat mengakses layanan pengadilan, maka hal itu tentu sangat bermanfaat sekali bagi mereka..

"Seandainya ke depan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dengan BAZNAS Pelalawan bisa menjalin kerja sama untuk memberi bantuan kepada masyarakat dengan kriteria miskin untuk dapat mengakses layanan pengadilan, maka tentu masyarakat akan sangat terbantu dengan kerja sama ini", imbuhnya. Di akhir perbincangan, Ketua BAZNAS sepakat untuk melanjutkan pembicaraan ini kepada bentuk kerja sama ril dengan Ketua PA Pangkalan Kerinci seputar teknis dan program yang akan ditetapkan. (Tim Redaksi)