
Hari ini Kamis 10 Oktober 2024 bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Selatpanjang Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang didampingi Wakil Ketua, Panitera, serta Panmud Hukum mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara Daring Zona 1 dengan Tema “Mewujudkan Putusan yang menjamin keadilan, kepastian dan kemanfaatan Dalam Kewarisan Indonesia”. Kegiatan bimtek ini diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., dalam sambutannya belaiu mengatakan ”perlu diketahui bahwa materi hari ini sangat menarik terkait Mewujudkan Putusan yang menjamin keadilan, kepastian dan kemanfaatan Dalam Kewarisan Indonesia, yang kita harapkan kita dapat menggali menjadi lebih dalam materi ini sehingga bisa menjadi referensi bahan bagi kita untuk melaksanakan tugas-tugas kita dalam melaksanakan pembagian harta warisan yang memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan dalam masyarakat.”

Pemateri kegiatan bimtek yaitu Dr. Drs. H. Muh Abduh Sulaeman, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta serta didampingi oleh moderator Firman Wahyudi, S.H.I., M.H., yang merupakan Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI. Dari materi tersebut dapat diambil kesimpulan yaitu:
- Antara keadilan dan kepastian hukum bukanlah sesuatu yang harus dipertentangkan selama dipahami bahwa sumber keadilan tidak sebatas apa yang ada dalam peraturan perundang-undangan tetapi juga dapat bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, pada sisi lain /demikian pula harus dipahami bahwa tidak semua keputusan baru dikatakan memiliki kepastian hukum jika memutus berdasarkan apa yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan tetapi putusan yang baik yang disusun dengan pertimbangan yang lengkap dapat dikatakan memiliki kepastian hukum karena putusan hakim adalah hukum yang sebenarnya (the real law), semua hukum itu pada hakikatnya adalah putusan hakim(all the law is judge made law).
- Pencari keadilan merasakan putusan tidak memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan disebabkan karena dalam pertimbangan hukum putusan tidak ada konkritisasi hal-hal yang telah dilakukan oleh hakim dalam kegiatan (1) mengkonstatir, mengkualifisir dan mengkonstituir (2) penafsiran dan konstruksi dan (3) pertimbangan yang bersifat rasio decidenci atau obitera dicta.
- Penerapan hukum kewarisan islam di indonesia harus mengacu pada pasal 5 ayat (1) uu no. 48 tahun 2009 bahwa hakim tidak hanya ditutut mematuhi peraturan perundang-undangan tetapi juga harus menggali nilai-nilai keadilan dalam masyarakat.
Setelah terlaksananya kegiatan bimtek, akan dilakukan evaluasi dan penilaian terhadap peserta dalam bentuk ujian kompetesi post test, serta ujian pre test yang telah dilaksanakan H-1 sebelum kegiatan bimtek berlangsung. Harapan kedepan bahwa hasil evaluasi ini akan menjadi dasar untuk pengembangan program pelatihan lebih lanjut guna meningkatkan kompetensi tenaga teknis di lingkungan peradilan agama, khusunya peningkatan kompetensi tenaga teknis di Pengadilan Agama Selatpanjang.
@kemenpanrb
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilagmari
@ptapekanbaru
#mahkamahagungunggul
#badilagexcellent
#ptapekanbaruluarbiasa
#paselatpanjangsmart

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

