Dumai, 21 Februari 2025 – Tenaga teknis Pengadilan Agama (PA) Dumai mengikuti Dialog Yudisial yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI bersama Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) secara virtual.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas tenaga teknis peradilan agama, khususnya dalam menangani perkara hukum keluarga lintas negara.

Kolaborasi Internasional dalam Penanganan Perkara Keluarga

Dialog ini membahas berbagai aspek penting dalam hukum keluarga, termasuk permasalahan perceraian lintas negara, hak asuh anak, serta mediasi dan penyelesaian sengketa keluarga yang sering terjadi dalam konteks globalisasi.

Perwakilan dari Federal Circuit and Family Court of Australia berbagi pengalaman terkait penerapan hukum keluarga di Australia, sementara Ditjen Badilag MA RI memaparkan kebijakan serta inovasi yang telah diterapkan dalam peradilan agama di Indonesia.

Komitmen PA Dumai dalam Meningkatkan Profesionalisme

Dengan mengikuti dialog ini, tenaga teknis PA Dumai mendapatkan wawasan baru dan referensi praktik terbaik dalam menangani perkara hukum keluarga lintas negara.

Ketua PA Dumai, Alfiza, S.H.I., M.A., menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan ini dan menegaskan bahwa PA Dumai berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

"Partisipasi dalam dialog yudisial internasional seperti ini menjadi langkah penting bagi tenaga teknis PA Dumai untuk memperkaya pemahaman dan profesionalisme dalam menangani perkara keluarga, khususnya yang melibatkan unsur internasional," ujar Ketua PA Dumai.

Membangun Sinergi Peradilan Internasional

Kegiatan ini diharapkan menjadi awal dari kerja sama yang lebih erat antara peradilan agama di Indonesia dengan peradilan keluarga di Australia. Dengan adanya pertukaran pengetahuan dan pengalaman, diharapkan sistem peradilan di Indonesia semakin adaptif dan responsif terhadap tantangan hukum modern.

Pengadilan Agama Dumai siap untuk terus berkontribusi dalam meningkatkan kualitas peradilan agama di Indonesia, khususnya dalam menangani perkara keluarga secara adil, profesional, dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat.