WhatsApp Image 2026-04-20 at 11.18.36 (1).jpeg

pa-bangkinang.go.id

Bangkinang, Senin (20/04/2026) — Pengadilan Agama Bangkinang kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Perkara sengketa hak asuh anak yang sedang berjalan akhirnya berakhir damai setelah penggugat menyatakan mencabut gugatannya tanpa hadirnya Tergugat.

 Proses mediasi dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Bangkinang dan dipimpin oleh mediator non hakim, Antoni Yoseph, S.H., M.Kn., C.Me. Dalam proses tersebut, mediator berupaya maksimal mendorong tercapainya penyelesaian secara kekeluargaan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Melalui pendekatan persuasif, dialogis, dan humanis, mediator memberikan ruang bagi penggugat untuk menyampaikan pokok permasalahan serta pertimbangan yang menjadi dasar gugatan. Selanjutnya, mediator memberikan pemahaman mengenai pentingnya penyelesaian damai dalam perkara keluarga, terutama yang menyangkut masa depan anak.

Upaya tersebut membuahkan hasil positif, di mana penggugat akhirnya menyatakan sepakat untuk mencabut gugatan hak asuh anak yang telah diajukan ke Pengadilan Agama Bangkinang.

Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas peran mediasi dalam penyelesaian perkara perdata, khususnya perkara keluarga. Selain lebih cepat dan sederhana, mediasi juga dinilai mampu menghadirkan solusi yang lebih mengutamakan kepentingan para pihak tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.

Pihak Pengadilan Agama Bangkinang mengapresiasi keberhasilan tersebut dan menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui mediasi sebagai bagian dari pelayanan peradilan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada keadilan.

Dengan pencapaian ini, Pengadilan Agama Bangkinang kembali menunjukkan konsistensinya dalam menghadirkan layanan peradilan yang efektif serta mendukung terciptanya penyelesaian sengketa yang damai di tengah masyarakat.(ITK/TimITPABkn)