
Tembilahan (23/4/2021), Pengadilan Agama Tembilahan mengikuti Pembinaan Teknis Yustisial Peradilan Agama Virtual dengan tema Permohonan Dispensasi Kawin dan Hadhonah Tahap I di ruang command center Pengadilan Agama Tembilahan. Hadir Ketua Pengadilan Agama Tembilahan Endang Rosmala Dewi, S.Ag, M.Ag, Wakil Ketua Aziz Mahmud Idris, S.H.I, Hakim, dan Panitera PA Tembilahan.
Pembinaan tersebut dibuka secara langsung oleh Dirjen Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H, M.H, serta pembinaan disampaikan langsung oleh Hakim Agung Drs. H. Busra, S.H, M.H.
Dalam pemaparannya beliau Pak Busra menjelaskan statistik perkara dispensasi nikah sejak 2017, dan mengalami peningkatan beberapa sejak di undangkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Adapun faktor-faktor yang mendorong meningkatnya pengajuan perkara dispensasi kawin disebabkan karena calon pengantin perempuan sudah hamil, anak sudah berhubungan suami isteri, anak takut terjerumus hubungan seks, calon pengantin sama-sama mencintai, takut melanggar agama, dan takut melanggar norma sosial.
Untuk mengurangi peningkatan dispensasi kawin ini menurut strategi nasional dan prinsip pencegahan perkawinan anak, diperlukan beberapa hal;
1. Optimalisasi kapasitas anak
2. Lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak
3. Aksesibilitas dan perluasan layanan
4. Penguatan regulasi dan kelembagaan
5. Penguatan koordinasi pemangku kepentingan
Diakhir pembinaan tersebut, ditutup dengan sesi tanggung jawab, yang disampaikan oleh hakim-hakim di Pengadilan Agama Se-Indonesia.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

