
Waka PTA Pekanbaru Drs. H. Armia Ibrahim, SH sedang memimpin Rapat
Rapat rencana monitoring terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Pekanbaru digelar diruang sidang utama PTA Pekanbaru, rabu pagi (03/10/2010). Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua PTA Pekanbaru Drs. H. Armia Ibrahim, SH yang melibatkan seluruh Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda), Pejabat Struktural dan Fungsional serta staf PTA Pekanbaru.

Peserta Rapat Rencana Monitoring Pengadilan Agama oleh Tim Hatiwasda
PTA Pekanbaru
Dalam rapat tersebut dibahas beberapa hal penting menyangkut rencana monitoring tersebut yang diawali dengan penyampaian tentang Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Pekanbaru yang belum dan sudah menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah dilaksanakan sebelumnya. Adapun Pengadilan Agama yang sudah melaporkan secara tertulis hasil tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Tim Hatiwasda PTA Pekanbaru antara lain:
1. PA Bengkalis
2. PA Selat Panjang
3. PA Tanjung Balai Karimun
4. PA Natuna
5. PA Pangkalan Kerinci
6. PA Ujung Tanjung
7. PA Dabo Singkep
8. PA Tembilahan
9. PA Rengat
Adapun Pengadilan Agama yang belum menyampaikan laporan secara tertulis terhadap tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Tim Hatiwasda PTA Pekanbaru yaitu:
1. PA Pekanbaru
2. PA Bangkinang
3. PA Pasir Pengaraian
4. PA Tanjung Pinang
5. PA Tarempa
6. PA Dumai
7. PA Batam
Pada kesempatan tersebut juga ditetapkan personil Tim Hatiwasda PTA Pekanbaru yang juga dilibatkan 4 (empat) orang Hakim Tinggi yang baru dilantik serta mekanisme keberangkatan ke Pengadilan Agama tersebut. Namun yang tidak kalah pentingnya yang dibahas pada rapat tersebut adalah penyamaan persepsi terhadap monitoring yang akan dilakukan oleh Tim Hatiwasda PTA Pekanbaru diantaranya adalah Tim Hatiwasda PTA Pekanbaru harus mengkaji Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebelumnya kemudian nantinya dilihat dilapangan apakah sudah dilaksanakan atau belum terhadap hasil temuan tersebut. Kemudian Tim Hatiwasda PTA Pekanbaru hendaknya memperluas hasil pemeriksaan dan juga perlu adanya penekanan terhadap objek pemeriksaan/ monitoring diantaranya adalah masalah keuangan dibidang perkara dan juga terhadap penilaian Simpeg yang telah dipublish oleh Badilag dimana PA Pekanbaru dan PA Tarempa menduduki 10 PA terjelek dalam update data simpeg. Wakil Ketua PTA Pekanbaru Drs. H. Armia Ibrahim memerintah agar hasil monitoring tersebut dibuat laporan secara tertulis dan dilaporkan kepada Wakil PTA Pekanbaru selaku Koordinator. Pada sesi terakhir Wakil Ketua PTA Pekanbaru Drs. H. Armia Ibrahim, SH menyinggung sedikit tentang SK Dirjen Badilag Nomor : 1207/DjA/HK.00.7/SK/VII/2012, tanggal 26 Juli 2012tentang Pedoman Pemberdayaan Hakim Tinggi sebagai kawal depan Mahkamah Agung dimana point-point penting dalam surat tersebut disampaikan dan akan dibahas lebih lanjut lagi dalam agenda rapat berikutnya. (Khaidir, S.HI/ Tim IT PTA Pekanbaru)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

