oleh : Hardinal

Hakim Tinggi PTA Pekanbaru

 

A.  MUKADDIMAH

Kita pasti sering mendengar,bahkan sudah sangat familiar di telinga kita suatu ungkapan “Seperti membeli kucing di dalam karung”, artinya suatu warning agar kitalebih berhati-hati dalam bertransaksi. Jangan berani melakukan spekulasi,yangdalam referensi agamaIslam dikategorikan perbuatangharar(ketidak jelasan dan manifulatif). Maksudnya dalam hal apa saja,dalam bentuk bisnis komersial ataukah dalam bentuk politik sejenis Pilkada. Khususyang disebut terakhirakankita hadapi bersamasecara serentak dalam waktu tidak lama lagi (sekitar tanggal 9 Desember 2015), biasanya dalam kegiatan seperti ini marakterjadi obral janji. Mudah-mudahan arena politik berupa pesta demokrasi kali ini tidak beralih menjadi ajang“pestapora”yang menghalalkan segalanya dan terhindar pula  dari “pestabola” yang dapat menyepak,alias menendang kaki kawan sendiri. Hendaknya bendera independensi dapat tegak berkibar di mana-mana dan masyarakat kita tidak terjebak dalam menjatuhkan pilihan pada the dark cat in the bag (kucing hitam dalam karung).Tapi pokok kajian tulisan ini bukan hendak mengupas masalah “perpolitikan”, karena hal itu memang bukan dunia kita; dunia kita tentunya tidak membias dari masalah hukum.

 

B.       KEPERCAYAAN PADA HUKUM

Hukum…!? Apa hukum itu? pada tataransebagian kalangan masyarakat kelas bawah sepertinya “sudah muak” mendengar kata hukum. Entah mengapa, barang kali mereka melihat suatu kenyataan bahwa hukum itu lebih menukik ke bawah atau ke akar rumput (grass root) versus ke atas.Kalau ke atas, hukum dinilainya majal alias tumpul.Pernah pada suatu ketika (sekitar tahun 1994) penulis pulang dari kantor di kota B menuju rumah di kota M dengan menaiki bus antar provinsi, duduk di seat paling belakang sambil membaca majalah Varia Peradilan terbaru waktu itu. Seseorang yang duduk di sebelah kiri sambil memegang pintu belakang dengan kostum setengah kumal, sepertinya ia seorang pembantu sopir (kenek) menyeletuk bertanya. Pertanyaannya : “Buku apa ini, Pak..???”. Sambil ia menjamah majalah tersebutdan membaca sendiri secara sir (tersembunyi) judul di kover depan majalah Varia Peradilan yang sedang di tangan penulis.  Belum sempat pertanyaan pertama terjawab, ia melontarkan pertanyaan kedua. “Ada tidak buku yang ADIL, Pak!!???”.Terbersit dalam hati penulis untuk tidak menjawab pertanyaan itu, karena pertanyaannya salah.Semua orang tahu bahwa buku adalah bendayang hanya mempunyai wujud,tidak memiliki daya reaksi untuk melakukan sesuatu, dantidakpulatermasuk subyek hukum karena buku tidak bisa berbuat dan bertindak hukum, apalagi untuk berlaku adil.Namun penulis kembali berfikir, dalam hati penulis bertanya-tanya.“Jangan-jangan penanya ini adalah seorang sarjana bahasa”.Nampaknya dia menggunakan sebuah kalimat dalam bentuk semantik dengan mempersonifikasikanmakna buku atau menggeser makna kata buku menjadi person (orang). Karena itu, pertanyaan tersebut dimaknai:“Ada tidak orang yang adil”. Lebih spesifik, “Ada tidak hakim yang adil”. Alhamdulillah, pertanyaan tersebut di atas secara spontanitas penulis jawab dengan jawaban :“Ada”, juga dengan menggunakan kalimat dalam gaya bahasa semantik, jawabannya yaitu Al-Qur’an, dengan menggeserkan maknanyamenjadi Zat Pencipta Al-Qur’an, yaitu Allah SWT. Dia-lah Hakim yang Maha bijaksana dan Maha adil. Allah berfirman sebagai berikut :

1). Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat (209) dan (260) :

فـاعلمـوا أن الـلــه الـعــزيــز الـحـكــيــم

Artinya : Ketahuilah bahwa Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana (QS (2) ayat 209).

 واعلم أن الـلــه الـعــزيــز الـحـكــيــم

Artinya :Ketahuilah bahwa Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana (QS (2) ayat (260).

 

2). Al-Qur’an surat An-Naml ayat (9) :

أ نـا الـلــه الـعــزيــز الـحـكــيــم

Artinya :Akulah Allah, yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Allah juga secara tegas memberikan imperatif agar pihak yang berkompeten, dalam hal ini para praktisi hukum (para hakim) untuk mengejawantahkan keadilandi muka bumi yang kita diami, sebagaimana firman Allah sebagai berikut :

1). Al-Qur’an surat al-Maidah ayat (42) :

وان حـكـمـت فـا حـكـم بـيــنـهــمبـا لــقــســطان الـلـه يـحـب الـمـقـسـط

Artinya : Danjika kamu memutuskan (perkara mereka),  maka putuskanlahdengan adil.Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.

2). Al-Qur’an surat al-Hujurat ayat (58) :

واذا حـكـمـتـمبـيــن الـنـا س أن تـحـكـمـوابـالـعـدل

Artinya : Dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil.

Keadilan adalah salah satu tujuan hukum yang paling banyak dibicarakan.Tujuan hukum tidak hanya keadilan, tetapi juga kepastian hukum, dan kemanfaatan.Idealnya, hukum memang harus mengakomodasikan ketiganya.Putusan hakim sedapat mungkin merupakan resultante dari ketiganya. Sekalipun demikian, tetap ada yang berpendapat, di antaraketiga tujuan hukum itu,  keadilanmerupakan tujuan yang paling penting,bahkan ada yang berpendapat merupakan tujuan hukum satu-satunya.[1]

Begitulah gambaran penilaian sebagian anggota masyarakat terhadap penegakkan hukum. Mereka setengah percaya dengan penegakkan hukum di Indonesia.Sesungguhnya masyarakat senantiasa mendambakan keadilan, walaupun mereka tidak tergolong orang yang tengah memburu keadilan, namun tetap menghendaki keadilan senantiasa ditegakkan terhadap yang bersintuhan dengan kasus hukum (pelanggaran hukum).

                                                                                                           

C.      FUNGSI GANDA

Kata “pelanggaran hukum” dan “penegakkan hukum” senyatanya selalu beriringan, di mana terjadi pelanggaran hukum, maka di sana muncul pula penegakkan hukum oleh praktisi hukum. Merupakan suatu ketimpangan, keanehan besar alias aneh bin ajaib bilamana polah sebagian kecil praktisi hukum di Indonesia dewasa ini semakin menjadi tidak “dewasa” karena dengan mudah tersandung kasus hukum sehingga berfungsi ganda, sebagai “Penegak Hukum” sekaligus menjadi “Pelanggar Hukum”. Keberanian sebagian kecilpraktisi hukum yang dipandang mulia tersebutlalu memposisikan dirinya menjadi tidak mulia, memang perlu untuk dipertanyakan. Sesungguhnya ada gejala apa di balik tirai kasus hukum, dan mengapa..? Mungkin saja hal itu terjadi karena suatu kelelaian, kesengajaan, semi sengaja atau karena ketidaktahuan semata, istilah konvensional karena kebodohan (minus ilmu).Tapiyang nyata di mata kita,dunia peradilan telah terpercik oleh noktah hitam oleh segelintir oknum praktisi hukum yang mudah tergoda oleh yang menggoda.Praktisi hukum yang tidak memiliki dedikasi tinggi, malah mengalami dekadensi integritas karenamengesampingkan bisikan hati dan tidak mengedepankan hukum.Pesan yang terakhir diucapkan Alm. Busthanul Arifin (Mantan Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama) sebelum mengakhiri hayat untuk para praktisi hukum (para hakim) agar selalu mengedepankan hukum dan memutuskan suatu perkara sesuai dengan hati nurani.

Pelanggaran hukum bagi praktisi hukum bisa saja terjadi dalam bentuk kasus yang lain,  disamping pelanggaran hukum materiel, juga sering terjadi pelanggaran dalam menerapkan hukum formiel, pelanggaran kode etik dalam persidangan berlangsung seperti tidak fokus (mengantuk), secara tiba-tiba meninggalkan meja sidang sejenak (karena suatu keperluan) dengan tanpa menyatakan sidang diskor untuk itu, menyela atau mengambil alih pertanyaan ketua majelis secara spontanitas, menghardik para saksi, main handphone (HP) baikberbicara, mendengar lantunan ayat al-Qu’an, yang lebih kritis dan kronis lagi sempat berdandut-riawalaupun dengan menggunakan earphone,dan pelanggaran kode etik lainnya.

 

D.      RUMUSAN SINGKAT HUKUM

Pertanyaan yang perlu untuk dikaji lebih lanjut, mengapa pelanggaran hukum oleh orang-orang yang mengerti hukum masih saja terjadi hingga kini?Amat sulit untuk mendapatkan jawaban yang akurat tentang hal itu, variatif sifatnya.Tergantung pada individu dan kondisi lingkungan sosial-budaya yang mempengaruhinya,juga sangat tergantung pula padaintegritas moral, nilai spiritual (agama) yang diyakini dan yang diamalkannya.Plus, sejauh mana pula pemahaman dan penghayatan terhadap makna hukum itu sendiri, karena hukum harus dimaknai secarautuh dan komprehensif dari tiga dimensi, yaitu struktur, substansi dan kultur hukum[2]. Bukan hanya menilik pada patokkan pengertian hukum yang diformulasikan oleh para ahli-ahli hukum saja, berupa jawaban dari sebuah pertanyaan seperti bentuk pertanyaan yang telah dilontarkan pada awal pembahasan tulisan ini.Hukum…!? Apa hukum itu?  Tidak terhitung secara pasti berapa jumlah buku hukum yang telah diterbitkan sepanjang sejarah ilmu hukum yang membentang dari pangkal hingga saat penulis membubuhkan kata “ini”, belum ada “rumusan baku” mengenai definisi hukum, karena metode untuk memahami hukum dengan menggunakan definisi dibedakan :

1). Definisi yang langsung merumuskan suatu pengertian hukum tertentu,

2). Definisi yang masih membedakan beberapa jenis hukum.[3]

Para pakar hukum merumuskan pengertian hukum sesuai dengan disiplin ilmu hukum yang dimilikinya dan bukan dari satu sisi sudut pandang saja. Lebih kurang 149 definisi hukum[4] yang sempat terbaca oleh penulis, yang akhirnya penulis berkesimpulan tidak ada rumusan baku mengenai definisi hukum, dan tidak mungkin mendefinisikan hukum secara tepat. Bagi Hillian Seagle (1942-2) pertanyaan tentang apahukum itu, dianggapnya sebagai the dark cat in the bag of jurisprudence” (kucing hitam di dalam karung ilmu hukum).[5]

Istilah jurisprudensi digunakan di negara-negara Eropa kontinental, yang dimaksud adalah hukum dalam makna yanglebih sempit, yaitu “putusan pengadilan”. Di negara-negara Anglo Saxon (Amerika Serikat, Inggeris, dan umumnya negara-negara yang berbahasa Inggeris lainnya) menggunakan makna lebih luas, yaitu dari kata jurisprudence yang berasal dari bahasa  Latin. Juris berarti “hukum” dan prudence berarti “keahlian”, “keterampilan”, “ilmu”, atau “teori” dan bahkan mencakupi makna filsafat. Sehingga umumnya istilah jurisprudence diartikan sebagai ilmu hukum, teori hukum, filsafat hukum.[6]

Istilah jurisprudensi kemudian digunakan dalam banyak makna, sebagai : 1). knowledge of the law,2). a description of the scientific investigation of fundamental legal fenomena, yakni sebagai pengetahuan hukum, dan sebagai suatu deskripsi tentang investigasi sains terhadap fenomena hukum yang fundamental.[7]_

Menilik paparan di atas, maka penulis mencoba membuat pengertian hukum dalam rumusan singkat, yaitu: Setiap peraturan yang mengikat yang bilamana dilanggar mempunyai sanksi atau akibat hukum.Dengan 3 (tiga) kriteria : 1). mengatur 2). mengikat, dan3). mempunyai sanksi (akibat). Pengertian mengikat adalah memunculkan hak dan kewajiban.Apabila salah satunya tidak terlaksana, hak tidak dipenuhi dan/atau kewajiban tidak dilaksanakan, maka terjadilah suatu ketimpangan atau ketidak-adilan (kezhaliman).

E. KUCING HITAM TETAP SURVIVE

Tindakan-tindakan yang dapat melemahkan wibawa peradilan dan kehormatan insan peradilan dari masa ke masa selalu ada, seharusnya tidak ada lagi di era transparansi peradilan kurun ini,seyogyanya insan peradilan merupakan referensi bagi yang lain dalam bersikap, berbuat dan bertindak. “Wibawa Peradilan - Peradilan yang  Berwibawa” serta “Keagungan Peradilan -Peradilan yang Agung”, tidak terletak di mata orang yang memandang, tetapi  tercipta oleh pribadi para insan peradilan itu sendiri.Karena“Kucing Hitam”tidak pernah mengenal kata “mati”, selalu survivedi dalam hukum dari waktu ke waktu walaupun secara terselubung.Suatu ketika bisa saja ia menjelma dalam berbagai rupa dan tiada terduga, sehingga dunia hukum (peradilan) disorot dan dikecam lagi, maka kepercayaan masyarakat turut menjadi melemah, penegakan hukum bisa saja  mendapatrapor merah.

E.  PENUTUP

Mengakhiri kata, penulis menyadari artikel yang singkat dan sederhana ini banyak kekurangan, kritik yang konstruktif selalu diharapkan untuk perbaikan ke depan. Kemudian, karena artikel iniditulis di Bumi Lancang Kuning yang terkenal dengan pantun melayunya, maka penulistutup dengan sebuah pantun pendek ciptaan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Yml. Bapak Dr. H. Bunyamin Alamsyah, SH,,MH, sbb : Bunga selasih di atas batu, terimakasih dan thank you.Akhirul kalam.Semoga membawa banyak manfaat. Amin!

 

DAFTAR BACAAN

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Teori) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-undang (Legis Prudence) (Jakarta :Kencana, 2009) cet. II

A.S. Hornby, Oxford Advanced Learner’s Dictionary(Caliornia : Oxford University Press, 1974)

Darji Darmodiharjo & Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum(Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama,  2002) cet. IV

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya (Jakarta :YPPP Al-Qur’an, 1971)

Khudzaifah Dimyati, Pemikiran Hukum Konstruksi Epistrmologis Berbasis Budaya Hukum Indonesia (Yogyakarta : Genta, 2014)

PengurusPusat IKAHI,Prospek Hukum Islam dalam Kerangka Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia(Jakarta : PP IKAHI, 1994) cet. 1.

Tim Penyusun, Mutiara Yang Tak Terlupakan(Jakarta : Ditjen Badilag, 2012)

Tim Penyusun Kamus PP & PB, Kamus Besar Indonesia(Jakarta : Balai Pustaka, 1989)

Satya Arinanto & Ninuk Triyanti, Memahami HukumDari Konstruksi Sampai Implementasi

(Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2011) cet. II

 


[1]Darji Darmodiharjo & Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, cet. IV, 2002, hlm. 155

[2]Uraian tentang struktur hukum, substansi hukum dan kultur hukum dapat dilihat pada tulisan penulis yang lalu (Hukum Digerogoti Oleh Penyakit Hukum)

[3]Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Teori) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-undang (Legis Prudence), Kencana, Jakarta, cet. II, 2009, hlm. 418

[4]Achmad Ali dalam bukunya :Menguak Teori Hukum (Legal Teori) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) memaparkan berbagai definisi hukum yang dikutip dari para ahli hukum, lihat hlm. 418 - 476

[5]Ibid, hlm. 28

[6]Ibid, hlm. 13

[7]Bandingkan, Ibid, hlm. 14

{jcomments on}