Pekanbaru||www.pta-pekanbaru.go.id
Senin, 6 November 2023, bimbingan mental disampaikan oleh Dr. H. M. Zakaria, MH (Hakim Tinggi PTA Pekanbaru). Tema penyampaian bimbingan mental kali ini adalah GHIBAH. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh personil PTA Pekanbaru yang dilaksanakan di Aula PTA Pekabaru.
Ghibah telah didefinisikan langsung oleh Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang dikeluarkan oleh Imam Muslim yang artinya yaitu, “Engkau menyebutkan sesuatu yang ada pada saudaramu sedangkan dia tidak menyukai hal itu diceritakan kepada orang lain.” Sehingga apapun bentuknya menceritakan tentang orang lain adalah dilarang bila sesuatu tersebut tidak disenangi olehnya, hal ini dikecualikan oleh para ulama. Dalam kitab al-Adzkar ada enam kondisi diperbolehkan membicarakan aib orang lain:
“Ketahuilah bahwa ghibah diperbolehkan demi tujuan yang benar dan syar’i yang tidak mungkin tercapai tujuan tersebut tanpa melakukan ghibah, dan adapun ghibah yang diperbolehkan tersebut ada enam sebab:
Pertama, seseorang terzhalimi mengadukan kepada pihak yang berwenang dan dia mempunyai pengaruh terhadap orang yang menzhalimi.
Kedua, menjadikannya sebagai salah satu cara untuk mengubah sebuah kemungkaran, sehingga tukang maksiat tersebut meninggalkan maksiatnya.
Ketiga, meminta fatwa dari seorang ‘alim (orang yang berilmu). Tujuannya agar mufti mengerti permasalahannya dan memberikan fatwa yang tepat sesuai pertanyaan orang yang meminta fatwa.
Keempat, Sebagai Bentuk Peringatan. Tujuannya memperingatkan tentang suatu keburukan ketika menasehati.
Kelima, orang yang Deklarasikan Perbuatan Fasik. Ketika ada yang terang-terangan melakukan perbuatan fasik, hukumnya wajib diceritakan.
Keenam, Identifikasi. Hukum menyebutkan keadaan fisik seseorang diperbolehkan. Asal diniatkan sebagai bentuk identifikasi.
Semoga penyampaian tausiah ini dapat meberikan manfaat dan menjadikan kita sebagai manusia yang lebih baik lagi. (AJP)