Pekanbaru||www.pta-pekanbaru.go.id

Pelaksanaan tausiah pada tanggal 14 Ramadhan 1447 H (4 Maret 2026) disampaikan oleh Sekretaris PTA Pekanbaru, Dr. Mukti Ali, S.Ag., M.H., di hadapan jemaah sholat zuhur Musholla Al Mahkamah PTA Pekanbaru. Judul tausiah yang disampaikan adalah “Beda Cara tetapi Tujuan Sama.”
Dalam tausiah tersebut dijelaskan bahwa hisab dan rukyat merupakan “anak kandung” dari ilmu falak, bahkan cucu dari ilmu astronomi. Ilmu hisab digunakan untuk berbagai kepentingan ibadah umat Islam, seperti penentuan arah kiblat, perhitungan gerhana matahari dan bulan, penetapan awal waktu sholat, serta penentuan awal bulan hijriah, termasuk Ramadhan dan Syawal.
Di awal Ramadhan, seringkali terjadi perbedaan antara Muhammadiyah dan Pemerintah Republik Indonesia dalam menetapkan tanggal 1 Ramadhan. Muhammadiyah menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal dengan metode hisab hakiki wujudul hilal, yakni apabila hilal sudah wujud (berada di atas ufuk), maka bulan baru telah dimulai.
Sementara itu, pemerintah menggunakan metode hisab dan rukyat dengan kriteria imkanur rukyat yang ditetapkan oleh MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Standar MABIMS mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dengan elongasi 6,4 derajat agar memungkinkan untuk dirukyat (terlihat). Dalam perkembangannya, kriteria terbaru menetapkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat sebagai batas imkanur rukyat.
Dijelaskan pula bahwa perbedaan tersebut bukan pada tujuan, melainkan pada makna dan metode penetapan tempat terbitnya hilal.

Pada ijtimak awal Syawal yang diperkirakan terjadi pukul 08.23 WIB pada hari Kamis tangal 19 Maret 2026, tinggi hilal di wilayah Aceh diperkirakan sekitar 3 derajat dengan elongasi sekitar 6,22 derajat. Jika merujuk pada kriteria MABIMS (elongasi 6,4 derajat), maka secara hisab hilal belum memenuhi kriteria imkanur rukyat, sehingga kemungkinan besar hilal belum dapat terlihat. Dengan demikian, terdapat potensi perbedaan dalam penetapan awal Syawal, meskipun tetap terbuka kemungkinan untuk dilaksanakan secara bersamaan apabila kriteria terpenuhi.
Di akhir tausiah ditegaskan bahwa meskipun terdapat perbedaan metode antara Muhammadiyah dan pemerintah, tujuan keduanya tetap sama, yaitu memberikan kepastian hukum dan ketenangan kepada umat Islam dalam menetapkan awal Ramadhan dan Syawal.
Semoga materi yang disampaikan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang ilmu falak dan penetapan awal bulan hijriah, sehingga umat dapat menyikapi perbedaan dengan bijak, arif, dan tetap menjaga ukhuwah Islamiyah.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

