WhatsApp Image 2026-04-22 at 11.33.50 (1).jpeg

pa-bangkinang.go.id

Bangkinang, 21 April 2026 — Pengadilan Agama (PA) Bangkinang kembali mencatatkan capaian gemilang dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Kali ini, sengketa besar terkait gugat waris dan harta bersama berhasil diselesaikan secara damai, sehingga para pihak sepakat mengakhiri perkara dengan pencabutan gugatan.

Mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Non Hakim, H. Muhammad Salis, S.H., M.H., C.Med., yang kembali menunjukkan kapasitas dan keahliannya dalam mengurai konflik keluarga yang cukup kompleks. Dengan pendekatan yang tenang, komunikatif, dan berorientasi pada solusi, mediator berhasil membangun kesepahaman antara para pihak hingga tercapai kesepakatan damai.

Proses mediasi berlangsung dalam suasana tertib dan penuh itikad baik. Para pihak yang sebelumnya bersengketa dalam perkara waris dan harta bersama akhirnya menemukan titik temu setelah melalui serangkaian dialog yang intens dan konstruktif. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan secara resmi dalam berita acara mediasi yang menyatakan perkara berhasil diselesaikan secara damai dan gugatan dicabut.

Keberhasilan ini kembali menegaskan bahwa PA Bangkinang memiliki kualitas mediator yang mumpuni dalam menyelesaikan perkara-perkara yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi. Mediasi menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.

PA Bangkinang terus berkomitmen untuk mengoptimalkan peran mediasi sebagai solusi utama dalam penyelesaian sengketa perdata, khususnya di lingkungan peradilan agama. Keberhasilan ini juga menjadi bukti nyata bahwa pendekatan damai masih menjadi pilihan terbaik dalam menjaga hubungan baik antar para pihak yang bersengketa.

Dengan capaian ini, PA Bangkinang semakin memperkuat reputasinya sebagai satuan kerja yang konsisten mendorong penyelesaian perkara secara humanis, efektif, dan berkeadilan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan agama.(ITK/TimITPABkn)