Pekanbaru||www.pta-pekanbaru.go.id   

Setelah PTA Pekanbaru berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi pada tahun 2020 dari KEMENPAN RB, maka akan dilanjutkan untuk meraih pedikat WBBM. Untuk itu banyak hal yang harus dipenuhi guna mendapat predikat tersebut, salah satunya adalah harus lolos dalam penilaian eviden yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Mahakamah Agung RI. Oleh sebab itu, sebelum penilaian dilakukan oleh TPI Bawas, melalu surat tugas dari Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 80/BP/ST/II/2021 tanggal 25 Februari 2021, maka yang ditunjuk dalam Tim 11 dalam surat tugas tersebut melakukan rapat bersama 10 satker yang ada dalam tim 11 tersebut yang sedang berjuang untuk meraih WBBM, salah satunya yakni PTA Pekanbaru. Rapat dilaksanakan secara virtual yakni dengan memanfaatkan zoom meeting meeting pada hari Selasa tanggal 2 Maret 2021 di Aula Utama PTA Pekanbaru.

Adapun Tim 11 Bawas yang hadir dalam zoom meeting adalah Apriyadi Romian Kardono (Auditor Muda/ Evaluator 1), Sanda Fajelius Hasibuan (Auditor Pertama/ Evaluator 2), Zelfikri Oktiva Lubis (Kasubag Bag. Anggaran dan Perbendaharaan/ Sekretarsi Tim). Zoom meeting dilaksanakan di Aula Utama PTA Pekanbaru dengan dihadiri oleh seluruh personil PTA Pekanbaru. Acara dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Acara dipimpin oleh Evaluator 1 Apriyadi Romian Kardono. Beliau menjelaskan bahwa tim 11 dari Kepala Bawas MARI bertugas untuk melakukan penilaian menuju WBBM terhadap 10 satker sebagaimana yang ikut hadir dalam zoom meeting ini. Oleh sebab itu dilaksanakan kegiatan ini untuk melakukan diskusi guna mempersiapkan apa saja yang diperlukan untuk memenuhi predikat WBBM tersebut, agar penilaian menjadi lebih maksimal. Ada beberapa hal yang perlu dipenuhi antaranya : perlunya mengefektifkan media informasi  (sosial media) dalam menyajikan informasi yang dibutuhkan, melakukan inovasi yang menyasar pada isu strategis dan harapan stakeholder, melakukan survei secara berkala (agar bisa menjawab apa yang menjadi harapan masyarakat dari sisi layanan, dari sisi petugas, dari sisi gedung dan lainnya).

Semua area yang ada dalam pembangunan Zona Integritas sangat penting untuk dilaksanakan secara maksimal, apalagi yang langsung bersentuhan dengan masalah pelayanan seperti pelayanan publik yang ramah, cepat tanggap, menerima aspirasi masyarakat. Satker harus memetakan setiap resiko untuk kemungkinan penyimpangan-penyimpangan integritas dan bagaimana mitigasinya. Melakukan integrasi dengan unit kerja lain, dengan membangun suatu integrasi dengan pemerintah daerah. Guna mewujudkan WBK dan WBBM, melalui surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 285/SEK/OT.01.1/2/2021 tanggal 2 Februari 2021 telah disampaikan mengenai Langkah-langkas Strategis Pelaksanaan Pembanguan Zona Integritas Tahun 2021.

Selain membahas mengenai hal tersebut diatas, juga disampaikan bahwa diberikan waktu dari tanggal 1 samapai deng 5 Maret untuk melengkapi eviden yang akan dinilai hingga tanggal 19 Maret 2021.